Sejak awal tahun 2022, Konsorsium Timor Adil dan Setara (KTAS) NTT melalui Progam I-WILL ( Indonesian Women In Leadership ) telah membentuk Paralegal di 12 Desa yang tersebar di 3 kabupaten ( Kupang, TTS dan TTU ). Pasca Pelatihan, Paralegal dilibatkan dalam proses magang di Lembaga layanan ; LBH APIK NTT, SSP TTS dan YABIKU NTT. Tujuan dibentuk paralegal di tingkat desa diharapkan dapat memberi kontribusi kepada pemerintah desa dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di desa.
Mewakili Steering Committee, Ibu Rambu Mela dalam sambutan kegiatan Pelatihan Pendokumentasian Kasus berbasis Online dan Ofline bagi Paralegal, APH dan Lembaga layanan menyampaikan terima kasih atas inisiatif yang telah dibuat oleh KTAS NTT dengan mitra-mitra ; CIS TIMOR, LBH APIK NTT, BENGKEL APPEK NTT, SSP TTS, KPI, YABIKU DAN LOPO BELAJAR GENDER. Pendokumentasian kasus adalah hal penting yang harus dipahami oleh paralegal di desa dalam melakukan pendampingan dan penanganan kasus di desa sehingga tidak salah dalam mengawal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pendokumentasin kasus secara online selama ini sudah ada sinergi bersama pemerintah melalui dinas terkait dengan menggunakan aplikasi SIMPONI.
Pelatihan pendokumentasian selama 2 hari (17-18 November 2022 di Soe, Kabupaten TTS) ini difasilitasi oleh Ibu Sarci ( SSP TTS ) dengan pengalaman luar biasa dalam pendampingan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di desa dan tim entry data Simponi Kabupaten TTS. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini diantaranya Kabupaten Kupang (Desa Oelomin, Desa Tunfeu, Desa Niukbaun, Desa Nekbaun, Desa Oebelo dan Desa Oesena), Kabupaten TTS (Desa Ajaobaki, Desa Biloto, Desa Oeekam, Desa Oelet), Kabupaten TTU (Desa Kuanek dan Desa Maubesi) serta Kabid DP3A Kabupaten Kupang, TTS dan TTU dan Garamin NTT.
Cerita baik dalam keseriusan pemerintah dalam mengawal data kekerasan terhadap perempuan dan anak didengar langsung oleh peserta dari Kabid DP3A di TTS dimana sinergi yang dibangun selama ini Bersama Lembaga layanan ( SSP TTS ) dalam penginputan data kekerasan ke aplikasi Simponi. Selain itu juga ada cerita menarik dari TTU dimana Paralegal yang ada di kabupaten TTU telah mendapat SK dari Bupati dan mendapat dukungan operasional setiap tahunnya. Khusus untuk kabupaten kupang terkait dengan pendokumentasian kasus belum maksimal karena belum memiliki tim penginput data ke aplikasi Simponi yang dikawal oleh pemerintah dimana hari ini masih dikawal secara terpisah oleh Lembaga layanan yang ada di kota/kabupaten kupang.
Adapun hasil baik dari kegiatan pelatihan pendokumentasian kasus berbasis online dan ofline bagi paralegal yaitu semua peserta melalui proses pelatihan selama 2 hari akhinya format pendokumentasian kasus bisa di isi dan dilengkapi dengan baik dan benar sehingga kedepannya tentu akan sangat membantu paralegal di desa dalam mendokumentasikan kasus secara ofline dengan format yang sudah dibagikan oleh KTAS NTT.
“Konsorsium Timor Adil dan Setara NTT melalui program I-WIL ( Indonesian Women In Leadership ) dukungan Oxfam tetap berkomitmen dalam kerja-kerja pengurangan kekerasan terhadap perempuan dan anak”, ucap Ibu Fily Tahu selaku MEL Program I-WILL.