LAPORAN
WORKSHOP INDIKATOR KETANGGUHAN DAERAH
KABUPATEN KUPANG – PROVINSI NTT
Kupang, 01-03 Agustus 2018
Ditulis oleh : Chasan Ascholani
RINGKASAN
Hasil penilaian 71 indikator Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Kupang yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti organisasi perangkat daerah, lembaga keagamaan, TNI, POLRI, PMI, LSM, dan organisasi penyandang disabilitas menunjukkan bahwa Kabupaten Kupang masuk dalam kategori memiliki Ketahanan SEDANG terhadap ancaman bencana. Nilai SEDANG yang didapatkan juga pada kategori bawah. Artinya, masih banyak yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan di Kabupaten Kupang untuk bisa mencapai ketahanan TINGGI. Sekalipun begitu, dibandingkan dengan hasil penilaian pada tahun 2015 (sebagai baseline nasional), telah terdapat penurunan Indeks Risiko Bencana sebesar 10 % di Kabupaten Kupang. Untuk mencapai target nasional pada tahun 2019 (penurunan 15%), maka diperlukan upaya untuk menurunkan indeks risiko bencana sebesar minimal 5 % lagi.
Berdasarkan hasil penilaian IKD tersebut, seluruh pemangku kepentingan yang berpartisipasi pada workshop penilaian ini menyepakati 22 rencana kegiatan prioritas untuk dilaksanakan pada tahun 2019-2024. Target yang perlu segera dicapai adalah kajian risiko bencana yang difasilitasi oleh BNPB pada tahun 2018. Hasil kajian risiko bencana dan rencana kegiatan tersebut perlu diteruskan menjadi dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) pada awal 2019, dan kemudian RPB tersebut disahkan melalui Peraturan Bupati. Dengan demikian, Badan Perencanaan Pembangunan serta Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) dapat menggunakan RPB tersebut sebagai salah satu bahan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Kupang Tahun 2020-2024. Kesepakatan ini ditegaskan oleh Kepala BP4D yang menutup kegiatan workshop, bahwa beliau menunggu hasil penetapan Peraturan Bupati tersebut agar bisa memastikan bahwa pembangunan 5 tahun ke depan akan memasukan aspek pengurangan risiko bencana.
A. Latar Belakang

CARE dan CIS Timor dalam program PfR-SP (Partners for Resilient–Strategic Partnership) melalui pendekatan Pengelolaan Risiko Terpadu (PRT) mempromosikan prinsip utama dari Fokus Kemitraan yang menggunakan kekuatan bersama dari lembaga, pemangku kepentingan, sektor dan pemerintah yang bekerja dalam kemitraan. Untuk melaksanakan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dan rencana investasi dalam pembangunan di tingkat kabupaten dan desa, CARE dan CIS Timor mendukung BPBD Kabupaten dan Forum PRB setempat dengan melaksanakan workshop tentang identifikasi kegiatan untuk membangun Kabupaten Tangguh Bencana di Kabupaten Kupang.
B. HASIL YANG DICAPAI
1. Kesimpulan Diskusi Panel

Diskusi yang dihadiri oleh narasumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT, BPBD Kabupaten Kupang, Badan Perencanaan Pembangunan serta Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Kupang, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kupang, dan CARE International Indonesia, menghasilkan 10 kesimpulan utama, yaitu :
- Kebijakan alokasi dana desa untuk tanggap darurat bencana (sebesar 1%), akan didiskusikan bersama BNPB, Kementerian Desa, dan Kementerian Dalam Negeri, agar bisa digunakan oleh Pemerintah desa dengan cukup surat keputusan Kepala Desa (tanpa harus dengan Keputusan Bupati). Harapannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dapat memberikan menjawab atas kewenangan Desa dalam menggunakan dana untuk tanggap darurat bencana.
- Data desa tangguh bencana di Kabupaten Kupang bisa disampaikan kepada BNPB untuk mendukung capaian target nasional yaitu 5000 desa tangguh bencana pada tahun 2019.
- Kabupaten Kupang belum memiliki Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana. Karena peraturan ini menjadi dasar pelaksanaan semua kegiatan penanggulangan bencana di Kabupaten Kupang, maka perlu menjadi prioritas bersama untuk menyusunnya.
- Kabupaten Kupang perlu mengaktifkan kembali Forum PRB yang melibatkan semua pihak, termasuk gereja, PMI, LSM dan kelompok penyandang disabilitas. Forum ini dapat mendorong penyusunan kebijakan di kabupaten.
- Hasil kajian risiko bencana dan penilaian 71 indikator ketahanan daerah perlu menjadi rekomendasi untuk dimasukan dalam RPJMD Kabupaten Kupang, dan disesuaikan dengan Visi dan Misi Bupati yang baru nanti (2019-2023).
- BPBD Provinsi NTT memberikan prioitas untuk pengelolaan risiko 7 jenis bencana, yaitu Gempa Bumi, Tsunami, Gunung Meletus, Banjir, Tanah Longsor, Angin Topan/Puting Beliung, dan Kekeringan, yang mana diantaranya adalah ancaman bencana utama di Kabupaten Kupang, seperti tanah longsor, banjir, dan kekeringan.
- Rencana aksi penanggulangan bencana perlu dibuat sensitif dan responsif penyandang disabilitas dan gender, agar rencana tersebut bisa memenuhi kebutuhan mereka dalam penanggulangan bencana. Untuk itu, diperlukan data pilah untuk mendesain kegiatan yang tepat bagi pemenuhan hak dan kebutuhan perempuan dan penyandang disabilitas.
- Perlu memperkuat peran desa dalam penanggulangan bencana, karena desa sudah memiliki alokasi dana yang memadai. Hanya saja, perlu dilakukan pemberian kewenangan yang cukup dan peningkatan kapasitas kepada desa, agar pemerintah dan masyarakat desa bisa melaksanakan penanggulangan bencana dengan baik.
- Sebagaimana peraturan yang saat ini berlaku, kewenangan pernyataan darurat bencana masih ada pada Kepala Daerah (Bupati). Jadi hanya dengan keputusan Bupati, maka seluruh sumberdaya di kabupaten bisa digerakan untuk menangani darurat bencana, termasuk Kejadian Luar Biasa untuk penyakit dan bencana sosial.
- Pada tahun 2018, BNPB memfasilitasi Kabupaten Kupang untuk menyusun Kajian Risiko Bencana. Salah satu komponen kajian risiko tersebut adalah penilaian kapasitas dengan menggunakan 71 indikator yang akan dilakukan melalui workshop saat ini. Sehingga, hasil workshop bisa digunakan untuk penyusunan kajian risiko. Hasil rekomendasi penilaian 71 indikator juga bisa digunakan untuk penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana nantinya.

2. Hasil penilaian ketahanan daerah Kabupaten Kupang
Penilaian ketahanan daerah dilakukan dengan menggunakan 71 indikator Indeks Ketahanan Daerah (IKD) yang dikeluarkan oleh BNPB dalam dokumen Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Bencana Tahun 2015-2019. IKD tersebut meliputi 7 fokus prioritas yang dijabarkan menjadi 71 indikator. Setiap indikator diterjemahkan menjadi empat pertanyaan bertingkat untuk mengukur sejauhmana kualitas capaian dari masing-masing indikator. Fokus prioritas tersebut ialah:
- Perkuatan Kebijakan dan Kelembagaan (terdiri dari 9 indikator)
- Pengkajian Risiko dan Perencanaan Terpadu (terdiri dari 4 indikator)
- Pengembangan Sistem Informasi, Diklat dan Logistik (terdiri dari 13 indikator)
- Penanganan Tematik Kawasan Rawan Bencana (terdiri dari 5 indikator)
- Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana (terdiri dari 12 indikator)
- Perkuatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana (terdiri dari 24 indikator)
- Pengembangan Sistem Pemulihan Bencana (terdiri dari 4 indikator)
Hasil penilaian 71 indikator IKD untuk Kabupaten Kupang yang dilaksanakan oleh pemangku kepentingan dalam workshop ini menunjukkan nilai IKD 0,50 atau dalam kategori SEDANG. Nilai tersebut merupakan nilai SEDANG bagian bawah atau transisi dari kategori RENDAH ke SEDANG. Dengan kata lain, apabila nilai beberapa indikator IKD menjadi berkurang, maka Kabupaten Kupang bisa masuk pada kategori RENDAH. Rincian hasil penilaian untuk masing-masing fokus prioritas IKD ialah sebagai berikut :


Dibandingkan dengan nilai indeks risiko Kabupaten Kupang pada tahun 2015, sebagai tahun data dasar dalam target nasional penuruan indeks risiko bencana yang dimuat dalam RPJMN 2015-2019, hasil penilaian tahun 2018 menunjukkan penurunan 10% indeks risiko. Semenjak tahun 2015, baru tahun 2018 dilakukan penilaian IKD, sehingga penurunan indeks baru terlihat pada tahun 2018. BNPB menetapkan target bahwa setidaknya pada akhir 2019, terdapat penurunan indeks risiko bencana sebesar 15%. Dengan demikian, minimal pemerintah Kabupaten Kupang perlu menurunkan 5% lagi indeks risikonya dengan cara menaikan kapasitas yang ada dalam indikator IKD. Grafik di bawah ini menunjukkan perubahan indeks risiko Kabupaten Kupang.

3. Rekomendasi berdasarkan hasil penilaian ketahanan daerah Kabupaten Kupang
Berdasarkan penilaian indikator IKD, terdapat 43 usulan kegiatan yang perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang, agar nilai kapasitasnya meningkat dan masuk dalam kategori TINGGI. Prioritas 5 dan Prioritas 6 menghasilkan usulan kegiatan yang paling banyak, sedangkan Prioritas 2 dan Prioritas 4 memiliki usulan kegiatan yang paling sedikit, karena jumlah indikatornya juga tidak banyak. Rincian secara lengkap usulan kegiatan dari hasil penilaian dituangkan dalam tabel berikut:
NO | USULAN KEGIATAN | |
Prioritas 1: Perkuatan Kebijakan dan Kelembagaan: | ||
1 | Penyusunan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana | |
2 | Penguatan Aturan dan Mekanisme Penyebaran Informasi Kebencanaan | |
3 | Penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Bencana | |
4 | Penguatan lembaga BPBD | |
5 | Penguatan Forum PRB | |
Prioritas 2: Pengkajian Risiko dan Perencanaan Terpadu: | ||
6 | Penyusunan peta dan kajian risiko bencana (ancaman, kerentanan, dan kapasitas) | |
7 | Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana | |
Prioritas 3: Pengembangan Sistem Informasi, Diklat, dan Logistik: | ||
8 | Penguatan Kebijakan dan Mekanisme Komunikasi bencana lintas lembaga | |
9 | Penguatan Pusdalops Penanggulangan Bencana | |
10 | Penguatan Sistem Pendataan Bencana Daerah | |
11 | Penyelenggaraan Latihan Kesiapsiagaan Daerah secara bertahap, berjenjang dan berlanjut | |
12 | Penyusunan Kajian Kebutuhan Peralatan dan Logistik Kebencanaan Daerah berdasarkan kajian risiko atau rencana kontinjensi | |
13 | Meningkatkan Tata Kelola Pemeliharaan Peralatan serta Jaringan Penyediaan/Distribusi Logistik | |
14 | Penyusunan Strategi dan Mekanisme penyediaan cadangan listrik untuk Penanganan Darurat Bencana | |
15 | Penguatan Strategi Pemenuhan Pangan Daerah untuk Kondisi Darurat Bencana | |
Prioritas 4: Penanganan Tematik Kawasan Rawan Bencana: | ||
16 | Peningkatan Kapasitas Dasar Sekolah dan Madrasah Aman Bencana | |
17 | Pembangunan Desa Tangguh Bencana | |
Prioritas 5: Peningkatan Efektifitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana: | ||
18 | Pengurangan Frekuensi dan Dampak Bencana Banjir melalui Penerapan Sumur Resapan dan Biopori | |
19 | Pengurangan Frekuensi dan Dampak Bencana Banjir melalui Perlindungan Daerah Tangkapan Air | |
20 | Pengurangan Frekuensi dan Dampak Bencana Tanah Longsor melalui Penguatan Lereng | |
21 | Penguatan Aturan Daerah tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Air Permukaan untuk Pengurangan Risiko Bencana Kekeringan | |
22 | Penguatan Aturan Daerah tentang Pengembangan Sistem Pengelolaan dan Pemantauan Area Hulu DAS untuk Deteksi dan Pencegahan Bencana Banjir Bandang | |
23 | Penerapan Bangunan Tahan Gempabumi pada pemberian IMB | |
24 | Pembangunan peredam gelombang tsunami (tanaman/bangunan) di daerah berisiko | |
25 | Pengurangan Frekuensi dan Dampak Bencana Tanah Longsor melalui konservasi vegetatif DAS | |
Prioritas 6: Perkuatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana: | ||
26 | Penyusun rencana kontinjensi gempa bumi | |
27 | Penyusunan rencana kontinjensi tsunami | |
28 | MoU kerjasama dengan Dinas Kominfo dan BMKG untuk peringatan dini tsunami | |
29 | Penyusunan rencana evakuasi tsunami | |
30 | Penyusunan rencana kontinjensi banjir | |
31 | Penyusunan rencana kontinjensi tanah longsor | |
32 | Penyusunan rencana kontinjensi kebakaran hutan dan lahan | |
33 | Penyusunan rencana kontinjensi kekeringan | |
34 | MoU kerjasama dengan BMKG untuk peringatan dini kekeringan | |
35 | Penyusunan rencana kontinjensi banjir bandang | |
36 | Pembuatan sistem peringatan dini banjir bandang | |
37 | Penyusunan SOP sistem komando penanganan darurat bencana | |
38 | Penyusunan aturan tentang mekanisme dan SOP perbaikan darurat bencana | |
39 | Penyusunan SOP penetapan dan penghentian status darurat bencana | |
Prioritas 7: Pengembangan Sistem Pemulihan Bencana: | ||
40 | Penyusunan aturan mekanisme pemulihan pelayanan dasar pasca bencana | |
41 | Penyusunan aturan mekanisme pemulihan infrastruktur penting pasca bencana | |
42 | Penyusunan aturan mekanisme pemulihan rumah penduduk pasca bencana | |
43 | Penyusunan aturan mekanisme pemulihan penghidupan/mata pencaharian masyarakat pasca bencana |
Tabel 2. Usulan Kegiatan dari hasil penilaian IKD Kabupaten Kupang
4. Kesepakatan prioritas rencana aksi untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kupang
Hasil penilaian IKD Kabupaten Kupang memang memberikan cukup banyak rekomendasi kegiatan untuk dilaksanakan (43 kegiatan). Akan tetapi, kapasitas Pemerintah Kabupaten sangat terbatas, terutama dalam hal anggaran dan sumberdaya manusia, untuk melaksanakan semua rekomendasi kegiatan tersebut dalam jangka waktu 5 tahun program pembangunan. Oleh karena itu, para pemangku kepentingan yang hadir dalam workshop ini menyepakati untuk membuat skala prioritas kegiatan yang penting, mendesak, dan mampu dilaksanakan dalam periode 6 tahun mendatang (2019-2024). Periode 6 tahun ini meliputi 1 tahun pada 2019 yang masih masuk pada RPJMD saat ini, dan 5 tahun pada 2020-2024 yang masuk pada RPJMD baru nantinya.

Berdasarkan prioritisasi usulan kegiatan, peserta workshop menyepakati 22 rencana kegiatan penting yang bisa dilaksanakan pada tahun 2019-2024. Pada setiap usulan kegiatan tersebut, peserta menyepakati indikator, pelaksana utama, pendukung, dan waktu pelaksanaannya. Rincian usulan kegiatan tersebut dapat di lihat pada Google Docs berikut : https://goo.gl/ZAQMke
REKOMENDASI
Dari hasil diskusi selama 3 hari workshop penilaian ketangguhan Kabupaten Kupang, beberpa rekomendasi perlu dilakukan untuk tingkat nasional dan kabupaten. Rincian rekomendasi tersebut ialah sebagai berikut:
- Memasukan indikator terkait inklusi sosial (gender dan penyandang disabilitas) dalam indikator IKD. Setelah melakukan penilaian 71 indikator IKD, peserta workshop tidak menemukan indikator yang terkait langsung dengan inklusi sosial. Untuk itu, BPBD bersama dengan CARE, ASB, CIS Timor, dan organisasi penyandang disabilitas perlu mengusulkan kepada BNPB, agar memasukan indikator inklusi sosial dalam IKD.
- Membangun sistem data terpadu di kabupaten Kupang. Selain program yang dilaksanakan oleh pemerintah, sudah ada cukup banyak capaian yang dilakukan oleh pihak lain, misalnya pemerintah desa, PMI, LSM, dan lembaga keagamaan, misalnya terkait desa tangguh bencana dan sekolah aman bencana. Untuk mengintegrasikan seluruh data dari berbagai pihak agar bisa menjadi basis data untuk bukti penilaian ketangguhan Kabupaten Kupang, maka diperlukan sistem data terpadu yang dikelola oleh BPBD. Sistem data ini juga bisa menjadi bahan perencanaan pembangunan di Kabupaten Kupang.
- Menyelesaikan kajian risiko bencana dan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Kupang. Kajian risiko bencana yang difasilitasi oleh BNPB ada tahun 2018 diharapkan melibatkan banyak pihak dan bisa difinalkan pada akhir tahun 2018. Sehingga, pada awal 2019, pemerintah Kabupaten Kupang bersama para pihak dapat menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) berdasarkan hasil kajian risiko tersebut. Di samping itu, usulan rencana kegiatan hasil workshop ini, yang merupakan rekomendasi dari penilaian IKD, juga harus masuk dalam Rencana Aksi Daerah yang dituangkan dalam dokumen RPB Kabupaten Kupang.
- Menyusun Peraturan Bupati untuk mengesahkan RPB agar bisa digunakan untuk penyusunan RPJMD. Pada awal tahun 2019, setelah selesainya dokumen RPB, maka Pemerintah Kabupaten Kupang perlu mengeluarkan Peraturan Bupati untuk mengesahkan RPB tersebut. Dengan sah-nya RPB, maka BP4D dapat menggunakannya sebagai salah satu dasar dalam penyusunan RPJMD Tahun 2020-2024. Sehingga, rekomendasi usulan kegiatan yang dihasilkan oleh workshop ini bisa masuk dalam rencana pembangunan Pemerintah Kabupaten Kupang.
- Memperkuat Forum PRB. Sebagaimana sering muncul dalam diskusi di workshop ini, beberapa pihak sudah berkomitmen untuk berkontribusi pada penanggulangan bencana di Kabupaten Kupang, seperti OPD terkait, TNI, POLRI, PMI, Lembaga Agama, LSM, organisasi penyandang disabilitas dll. Untuk mewadahi kerjasama tersebut, pemerintah kabupaten perlu memperbaharui kepengurusan Forum PRB dan menstimulasinya untuk menjalankan peran wadah koordinasi multi-pihak dalam penanggulangan bencana. Peran yang bisa langsung dimainkan oleh Forum PRB adalah pada proses kajian risiko bencana, penyusunan RPB, dan mendorongnya masuk dalam RPJMD.
Lampiran 1. Hasil penilaian indikator IKD Kabupaten Kupang Tahun 2018 : https://goo.gl/oiNiCw