Gandeng Kemensos dan Pemerintah Kabupaten Kupang, CIS Timor Sosialisasikan Perbup No 96 Tahun 2025 Penanggulangan Bencana Skala Desa di Fatuleu Tengah.

Kupang – PAR IV CORRECT CIS Timor bersama Kementerian Sosial dan Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kupang Nomor 96 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Desa untuk Penanggulangan Bencana pada Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang didukung oleh Catholic Relief Services (CRS) ini dilaksanakan di Kantor Camat Fatuleu Tengah.

Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Camat Fatuleu Tengah, Gratia Sappe Batman Rawis, serta sejumlah perangkat pemerintah desa, di antaranya Kepala Desa Nonbaun, Desa Nunsaen, Desa Oelbiteno, dan Sekretaris Desa Pasi. Agenda ini bertujuan untuk memaparkan isi dan substansi Perbup Kupang No. 96 Tahun 2025 agar pemerintah desa di wilayah Fatuleu Tengah memiliki pemahaman yang solid dan selaras.

Acara inti sosialisasi dibagi ke dalam tiga sesi materi yang dipaparkan oleh para ahli di bidangnya. Di materi Substansi Perbup dan Kebencanaan Desa disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang, Nofliyanto Fridrayan Amtiran, ia menjelaskan bahwa Perbup ini berfungsi sebagai panduan operasional bagi pemerintah desa dalam menanggulangi bencana berskala lokal. Kebijakan ini juga mendorong pembentukan Kampung Siaga Bencana (KSB) demi mewujudkan desa tangguh, sekaligus memberikan dasar hukum yang sah bagi desa untuk merencanakan dan menganggarkan Dana Desa dalam mitigasi bencana.

Sedangkan materi Mekanisme Pemilihan dan Penetapan Kewenangan Desa dipaparkan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang, Silvester Leda. Sesi ini mengupas tuntas hak dan kewenangan mandiri yang dimiliki pemerintah desa berdasarkan hak asal-usul, urusan berskala lokal desa, maupun tugas yang didelegasikan oleh pemerintah pusat/daerah. Di materi terakhir yaitu Mekanisme Pemilihan dan Penetapan Kewenangan Desa dalam Penanganan Bencana Skala Desa disampaikan oleh Kepala Dinas PMDP3A Kabupaten Kupang, Jon Alexanders Sula. Ia memberikan panduan taktis mengenai tata cara pemerintah desa menetapkan legalitas kewenangannya secara mandiri dalam merespons dan menangani bencana di wilayah mereka.
Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi diskusi interaktif serta penyusunan rencana tindak lanjut (RTL) bersama antara peserta dan para narasumber.


Melalui sosialisasi ini, pemerintah desa di Kecamatan Fatuleu Tengah diharapkan tidak hanya memahami regulasi baru tersebut, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara nyata. Dengan kewenangan yang legal, setiap desa kini dapat menyusun dasar hukum lokal untuk mengalokasikan anggaran Dana Desa secara tepat, cepat, dan akuntabel dalam menanggulangi bencana.

Penulis: Hector Abu Bakar

Share your love
Avatar photo
Alain Oematan
Articles: 42