1 CIS TIMOR “Jadi Inspirasi untuk Perubahan” Jadi Relawan, Jadi Inspirasi

CIS Timor
Jl.KB.Lestari No.11, Kota Baru, Walikota, Kupang
Nusa Tenggara Timur
Tel/Fax. 0380-833210
e mail : cistimor@gmail.com

Edisi I Edisi LXXIV Rekonsiliasi di Timor Timur
Edisi II 2
Edisi III 3
Edisi IV   4
Edisi V 5
Edisi VI TNI dan Pengungsi "HABIS MANIS SEPAH DIBUANG" 6
Edisi VII Rekonsiliasi Hati 7
Edisi VIII 8
Edisi IX Resetlement (Pemukiman Kembali) "Antara ada dan Tiada" 9
Edisi X Kamp Noelbaki, Riwayatmu Kini..!! 10
Edisi XI   11
Edisi XII 20 Mei, Apakah Tanggal Itu Berarti...?? 12
Edisi XIII LSM di Kamp Pengungsi "Beri Ikan atau Pancing" 13
Edisi XIV Resettlement "Sampai Dimana Ceritanya...??? 14
Edisi XV Semangat Belajar "Dian yang Tak Kunjung Padam" 15
Edisi XVI Kebunku Nafas Hidupku 16
Edisi XVII Suara HAti sang "Labarik" 17
Edisi XVIII HUT RI dan Nasib Pengungsi "Merah Putih di Sudut Kamp Pengungsi" 18
Edisi XIX Pemerintah RTDL "Perahu Kecil di Tengah Badai" 19
Edisi XX 31 Agustus, Biti Bot dan Orang Lokal yang Resah 20
Edisi XXI Ketika Kita HArus Memilih. . .! ! 20
Edisi XXII Relokasi Rekonsiliasi 20
Edisi XXIII Bagaiman Dengan yang Tinggal? 20
Edisi XXIV Ketika Orang Tuapukan Menuntut Ganti Rugi 20
Edisi XXV Mencari Kambing Hitam di Hutan Wemer 20
Edisi XXVI Repatriasi : Kenapa Dibuka Lagi? 20
Edisi XXVII Kabar dari Lolukalay 20
Edisi XXVIII Registrasi Lagi 20
Edisi XXIX Didalam Data, Diluar Bongkar 20
Edisi XXX Relokasi, Sampai dimana Ceritanya? 20
Edisi XXXI Uang Jepang, Dinkes dan Kimpraswil 20
Edisi XXXII Mari Ciptakan Kedamaian 20
Edisi XXXIII Relokasi dan Pelaksanaannya 20
Edisi XXXIV Pemilu di Kamp..?? 20
Edisi XXXV Titipan Harapan dari Derok Aitos 20
Edisi XXXVI Bagaimana Setelah Lahan Didapat??? 20
Edisi XXXVII Lahan Bagi Masa Depan Keluarga 20
Edisi XXXVIII Berusaha ditengah Keterbatasan 20
Edisi XXXIX Pemukiman Lokal, Apa Kabarmu...? 20
Edisi XL Pemukiman Mandiri, Apa Sikap Kita? 20
Edisi XLI BBR Datang Lagi....!!! 20
Edisi XLII Kabar dari Pulau Sumba 20
Edisi XLIII Mereka yang Terlupakan 20
Edisi XLIV Kami Butuh Pemukiman 20
Edisi XLV Buah dari Ketekunan 20
Edisi XLVI Bukti Sebuah Kemandirian 20
Edisi XLVII Apa Dukungan Kita Bagi Mereka 20
Edisi XLVIII 20
Edisi XLIX Negosiasi Lahan 20
Edisi L 20
Edisi LI 20
Edisi LII 20
Edisi LIII 20
Edisi LIV 20
Edisi LV 20
Edisi LVI 20
Edisi LVII 20
Edisi LVIII   20
Edisi LIX   20
Edisi LX   20
Edisi LXI   20
Edisi LXII   20
Edisi LXIII   20
Edisi LXIV   20
Edisi LXV   20
Edisi LXVI   20
Edisi LXVII   20
Edisi LXVIII   20
Edisi LXIX   20
Edisi LXX   20
Edisi LXXI   20
Edisi LXXII   20
Edisi LXXIII   20
Edisi LXXIV   20
Edisi LXXV   20
Edisi LXXVI   20
Edisi LXXVII   20
Edisi LXXVIII   20
Edisi LXXIX   20
Edisi LXXX   20
Edisi LXXXI   20
Edisi LXXXII   20
Edisi LXXXIII   20
Edisi LXXXIV   20
Edisi LXXXV   20
Edisi LXXXVI   20
Edisi LXXXVII   20
Edisi LXXXVIII   20
Edisi LXXIX   20
Edisi XC   20
Edisi XCI   20
Edisi XCII   20
Edisi XCIII   20
Edisi XCIV   20
Edisi XCV   20
Edisi XCVI   20
Edisi XCVII   20
Edisi XCVIII   20
Edisi XCIX   20
Edisi C   20
. : : Hak yang Hampir Terlupakan : : .

(Sepotong cerita dibalik proses repatriasi mandiri akhir 2009 – akhir 2010)

Saat ini jumlah pengungsi di Timor Barat berkisar 23.000 keluarga, mereka semua tersebar di Kota Kupang, kabupaten Kupang, TTS, TTU dan yang terbanyak ada di kabupaten Belu. Di antara mereka, sebagian besar sudah memiliki rumah tinggal yang cukup layak huni bantuan dari pemerintah dan organisasi internasional lainnya, namun tak sedikit juga dari mereka yang masih menempati kamp-kamp pengungsian. Sejak 1999 hingga 2008 secara umum ada tiga jenis program yang diluncurkan pemerintah untuk persoalan pengungsi ini yakni : Relokasi, Repatriasi dan Pemberdayaan.

 

Pada 2003, program repatriasi mulai berkurang peminatnya karena itulah sejak akhir 2005 program repatriasi tidak lagi dijalankan oleh pemerintah dan badan UN (UNHCR dan IOM). Bisa dikatakan sejak itu hampir tak ada eks pengungsi Timor Timur di Timor Barat ini berminat untuk pulang.

 

Sejak 1999 hingga 2005, berdasarkan rekapitulasi data pemerintah lebih dari 18.600-an keluarga atau lebih dari 55 ribu jiwa pengungsi telah kembali ke tanah kelahiran mereka melalui program repatriasi.

 

Minat untuk kembali ke tanah kelahiran ini (Repatriasi) mulai menurun seiring waktu terutama sejak 2005 hingga pertengahan 2009. Namun pada akhir 2009, pada bulan Desember, sekelompok kecil keluarga dari komunitas pengungsi asal Dillor – Viqueque di kamp Naibonat – Kupang meminta CIS Timor membantu mencari jalan keluar bagi 5 keluarga yang hendak kembali ke Timor Leste. Ini kejutan yang luar biasa mengingat fakta menurunnya minat untuk repatriasi sejak 2005 lalu.

 

Proses pemulangan secara sukarela dan mandiri awalnya cukup sulit, karena secara resmi program ini sudah tidak berjalan lagi, pada sisi lain kemampuan dana CIS Timor sangat terbatas. Akan tetapi repatriasi atau pulang kembali ke daerah asal adalah hak pengungsi yang harus dipenuhi, CIS Timor berprinsip bahwa kendala dana maupun daya tak bisa dijadikan alas an untuk tidak memenuhi hak para pengungsi ini. Dengan segala keterbatasan, CIS Timor berusaha untuk memfasilitasi proses pemulangan ini. Sumber dananya macam-macam, ada yang menyumbang secara pribadi, ada juga sumbangan dari organisasi, selain itu CIS Timor juga mengajukan proposal untuk mendapatkan dukungan transportasi dan dukungan biaya untuk konsumsi dan perawatan kesehatan kepada pemerintah. Karena proses yang panjang itu, CIS Timor baru bisa memulangkan ke-lima keluarga (12 jiwa) ini kembali ke kampung kelahiran mereka di Dillor-Viqueque-Timor Leste pada Juni 2010.

 

Salah satu faktor yang menyebabkan kegiatan ini berhasil adalah dukungan penuh dari pihak Timor Leste terutama jaringan CIS Timor di sana yang membentuk “Grupu Serviso Fila Hikas Ba Knua” atau “Working group to Repatriation”, mereka juga melakukan hal yang sama dengan yang CIS Timor lakukan di Timor Barat, menggalang sumbangan dari kantong-kantong pribadi orang-orang yang peduli dengan nasib pengungsi. Mereka juga melakukan lobi kepada pemerintah Timor Leste untuk mendukung proses ini. Secara umum CIS Timor dan FPPA bertanggungjawab memfasilitasi proses hingga ke perbatasan dan ”Working Group to Repatriation” bertanggungjawab memfasilitasi proses pemulangan dari perbatasan hingga ke kampung asal pengungsi.

 

Saat ini kami sedang memfasilitasi proses pemulangan 28 keluarga atau 81 jiwa dari kecamatan Kobalima-Belu ke Timor. Mereka sudah dicabut status kewarganegaraannya, sudah siap pulang ke kampung halamannya tetapi rencana ini masih tertunda karena beberapa kesulitan biaya pada teman-teman di Timor Leste, terutama untuk biaya transportasi dari perbatasan ke desa asal dan bekal hidup sementara selama sebulan bagi mereka yang kembali.

 

Hingga saat ini ke-28 keluarga ini masih terus menanti, mereka berharap bisa merayakan natal di kampung kelahiran mereka di Timor Leste bersama keluarga besar mereka.

 

Sejak Desember 2009, minat pengungsi untuk kembali ke Timor Leste terus meningkat sekalipun tak drastis namun trennya terus naik, hingga jelang akhir tahun ini tercatat sudah 60 keluarga yang difasilitasi untuk pulang ke Timor Leste. Bahkan hingga minggu lalu, masih ada komunitas eks pengungsi yang meminta kami untuk membantu memfasilitasi mereka pulang ke Timor Leste, tetapi kami belum berani menindaklanjuti permintaan mereka karena masih ada 28 keluarga yang kami fasilitasi saat ini belum berhasil pulang, sebab lainnya adalah kemampuan keuangan kami yang sangat terbatas, hal yang sama juga dialami oleh kawan-kawan di Timor Leste, karena itu kami bermimpi akan ada pihak lain entah itu pemerintah Indonesia atau Timor Leste atau badan-badan UN dan Internasional yang ikut mendukung proses ini, terutama dukungan keuangan dan kebijakan. Sehingga impian 28 keluarga eks pengungsi dan keluarga-keluarga eks pengungsi lainnya untuk merayakan natal di kampung kelahirannya dan berkumpul kembali dengan keluarga besarnya di sana bisa menjadi nyata.

 

Tentu banyak orang akan bertanya-tanya, mengapa sudah 11 tahun barulah keputusan untuk kembali ke tanah asal itu ada? Kenapa tidak dari dulu saat program repatriasi masih berjalan. Ada beberapa hal yang perlu jadi ingatan bersama untuk memahami soal ini.

 

Pertama, pengungsi Timor-Timur adalah korban konflik, setiap orang yang menjadi korban konflik tak lepas dari trauma pasca konflik, ada korban yang bisa sembuh dengan cepat tapi juga ada yang membutuhkan waktu lama untuk sembuh dari trauma itu.

 

Kedua, informasi akan situasi di daerah asal yang tak mereka ketahui secara jelas (seperti status tanah dan rumah mereka di sana, peneriumaan komunitas di kampung asal, dll) membuat mereka sulit mengambil keputusan.

 

Ketiga, persoalan pengungsian yang tak kunjung tuntas ditangani oleh pemerintah Indonesia seperti kondisi perekonomian mereka yang makin terpuruk, kurangnya akses mereka akan kebutuhan dasar (pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan, dll) dan ketiadaan lahan pertanian (mayoritas pengungsi adalah petani) membuat kehidupan mereka di lokasi pengungsian semakin sulit karena itu pilihan untuk kembali ke kampung asal menjadi pilihan terbaik bagi mereka untuk keluar dari kesulitan-kesulitan hidup di pengungsian.

 

Jika kita melihat kembali pada hak-hak yang melekat pada diri pengungsi, pertanyaan tersebut di atas sebenarnya tidak boleh ada, sebab salah satu HAK dari pengungsi sesuai Refugee Law adalah kembali ke tanah asal mereka. Untuk memenuhi HAK mereka yang satu ini, kami akui bukan hal yang mudah dan tentunya sulit berhasil tanpa dukungan banyak pihak entah itu pemerintah, entah itu badan internasional bahkan pribadi-pribadi yang peduli sekalipun dalam daya dan dana sangat dibutuhkan untuk memenuhi HAK mereka kembali ke tanah asalnya, tak peduli seberapa besar bentuk dukungannya saya yakin HAK dan impian penungsi Timor Timur untuk bisa kembali berkumpul dengan keluarga mereka di kampong halamannya pasti akan terwujud.


Jelang Natal di Kupang, 17 Desember 2010

 

 

------------------------------